PERATURAN
PONPES ANAK-ANAK CABE RAWIT “NUR SALAM”
I.
KEWAJIBAN
1.
Siswa-siswi diwajibkan
mengikuti semua kegiatan pondok,berupa pengajian,nasehat,amal, sekolah,
belajar olahraga maupun kegiatan lainnya yang telah ditentukan dan dilaksanakan
dengan rasa tanggung jawab, tekun,disiplin,tertib, giat dan semangat serta hati
karena Allah.
2.
Siswa-siswi supaya mempunyai
budi pekerti yang luhur,aklahul karimah, sopan santun,Andhap
ashor,Tata-Krama,unggah-unggah dan senantiasa mewujudkan “ 6 Thobiat Luhur
yaitu : Rukun, kompak, kerjasama yang baik,Jujur, Amanah,Muzhid-Muzhid.
3.
Siswa-siswi diwajibkan
ikut bertanggung jawab terhadap : kebersihan, ketertiban, kerapian,
keindahan, kenyamanan, keamanan dan kelestarian serta nama baik pondok,
termasuk apabila memiliki uang/barang berharga supaya dititipkan pada pengurus
bagian penitipan.
4.
Siswa-siswi supaya dapat
meramut, menjaga dan mengurusi dirinya sendiri, pakaiannya dan barang-barang
miliknya dengan baik, rapi dan sopan termasuk dalam berpakaian supaya menutup
aurat.
5.
Siswa-siswi supaya
bisa tadzim dan menghormat kepada para pengurus, guru dan siapa saja yang berhak
dita’dzimi dan sesama siswa/siswi senantiasa diwujudkan rasa saling hormat
menghormati, bicara yang baik, menjaga perasaan,
nasehat-menasehati,tolong-menolong, Bantu-membantu, kerjasama yang baik, tidak
merusak, tidak menjauhkan, solidaritas / kesetiakawanan, rasa
senasib-seperjuangan sebagai wujud sedulur lahir batin dunia akhirat.
II.
LARANGAN
1.
Siswa/siswi dilarang keluar
dari lokasi kompleks pondok tanpa seizin guru/petugas Piket.
2.
Siswa-siswi dilarang
mengambil/mencuri/merusak barang/benda, uang, tanaman, Buah-buah yang bukan
miliknya, baik di dalam maupun maupun di luar kompleks pondok,termasuk
mencoret-coret dinding, meja, bangku dan lain-lain. Dan apabila menemukan
barang yang bukan miliknya supaya diserahkan kepada Pengurus/Guru.
3.
Siswa-siswi diwaktu mendengarkan nasehat dilarang bicara sendiri,
Pijit - pijitan dan menulis yang tidak ada kaitannya dengan isi nasehat
tersebut.
4.
Siswa-siswi dilarang
menyimpan, meminjam, membeli buku komik, gambar porno, Buku-buku cabul atau
sejenisnya dan senjata tajam.
5.
Siswa-siswi dilarang mengkonsumsi
minuman keras, makanan haram, obat-obatan Terlarang dan merokok.
6.
Siswa-siswi dilarang
hutang/bon berupa uang maupun barang kepada sesama siswa/ Siswi maupun toko,
baik di dalam maupun diluar kompleks pondok.
7.
Siswa-siswi dilarang
senggol-senggolan,boncengan,telpon-telponan,surat-suratan,Tukar-menukar foto
dengan yang bukan mahromnya dan apabila mengirim/menerima surat supaya
dikoreksikan kepada Pengurus/Guru,serta dilarang menerima tamu tanpa
sepengetahuan Pengurus / Guru.
8.
Siswa-siswi dilarang pindah sekolah kecuali pada saat
semesteran/penerimaan Raport, juga dilarang, pulang/menjenguk diluar waktu yang
tentu di tentukan, kecuali atas izin pengurus.
9.
Siswa-siswi mulai pukul 21.00 WIB (waktu istirahat/tidur
malam) dilarang Berkeliaran dan
ngobrol-ngobrol.
10. Siswa-siswi dilarang
bertengkar/berantem, blok-blokan, geng- gengan, Memeras/menarjet/mengompas baik
sesama siswa maupun pada orang lain dan berkuku panjang serta bagi siswa
laki-laki dilarang berambut panjang.
Demikian peraturan Ponpes Anak-anak Cabe Rawit Nur salam Dandong Srengat
Blitar, dengan ketentuan hal-hal yang belum tercantum bilamana perlu akan
ditentukan kemudian.Kerjakan karena Allah semoga Allah paring lancar, manfaat
dan barokah.
Ketua Ponpes “NURSALAM”
TTD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar