PonPes Cabe Rawit NURSALAM Blitar YAYASAN CABE RAWIT NURSALAM

YAYASAN CABE RAWIT NURSALAM BLITAR

welcome to YAYASAN CABE RAWIT NURSALAM BLITAR.




Senin, 06 Februari 2012


PERATURAN PONPES ANAK-ANAK CABE RAWIT  “NUR SALAM”
I.                   KEWAJIBAN
1.         Siswa-siswi diwajibkan mengikuti semua kegiatan pondok,berupa pengajian,nasehat,amal, sekolah, belajar olahraga maupun kegiatan lainnya yang telah ditentukan dan dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, tekun,disiplin,tertib, giat dan semangat serta hati karena Allah.
2.         Siswa-siswi supaya mempunyai budi pekerti yang luhur,aklahul karimah, sopan santun,Andhap ashor,Tata-Krama,unggah-unggah dan senantiasa mewujudkan “ 6 Thobiat Luhur yaitu : Rukun, kompak, kerjasama yang baik,Jujur, Amanah,Muzhid-Muzhid.
3.         Siswa-siswi diwajibkan ikut bertanggung jawab terhadap : kebersihan, ketertiban, kerapian, keindahan, kenyamanan, keamanan dan kelestarian serta nama baik pondok, termasuk apabila memiliki uang/barang berharga supaya dititipkan pada pengurus bagian penitipan.
4.         Siswa-siswi supaya dapat meramut, menjaga dan mengurusi dirinya sendiri, pakaiannya dan barang-barang miliknya dengan baik, rapi dan sopan termasuk dalam berpakaian supaya menutup aurat.
5.         Siswa-siswi supaya bisa tadzim dan menghormat kepada para pengurus, guru dan siapa saja yang berhak dita’dzimi dan sesama siswa/siswi senantiasa diwujudkan rasa saling hormat menghormati, bicara yang baik, menjaga perasaan, nasehat-menasehati,tolong-menolong, Bantu-membantu, kerjasama yang baik, tidak merusak, tidak menjauhkan, solidaritas / kesetiakawanan, rasa senasib-seperjuangan sebagai wujud sedulur lahir batin dunia akhirat.

II.       LARANGAN
1.         Siswa/siswi dilarang keluar dari lokasi kompleks pondok tanpa seizin guru/petugas Piket.
2.         Siswa-siswi dilarang mengambil/mencuri/merusak barang/benda, uang, tanaman, Buah-buah yang bukan miliknya, baik di dalam maupun maupun di luar kompleks pondok,termasuk mencoret-coret dinding, meja, bangku dan lain-lain. Dan apabila menemukan barang yang bukan miliknya supaya diserahkan kepada Pengurus/Guru.
3.         Siswa-siswi diwaktu mendengarkan nasehat dilarang bicara sendiri,
Pijit - pijitan dan menulis yang tidak ada kaitannya dengan isi nasehat tersebut.
4.         Siswa-siswi dilarang menyimpan, meminjam, membeli buku komik, gambar porno, Buku-buku cabul atau sejenisnya dan senjata tajam.
5.         Siswa-siswi dilarang mengkonsumsi minuman keras, makanan haram, obat-obatan Terlarang dan merokok.
6.         Siswa-siswi dilarang hutang/bon berupa uang maupun barang kepada sesama siswa/ Siswi maupun toko, baik di dalam maupun diluar kompleks pondok.
7.         Siswa-siswi dilarang senggol-senggolan,boncengan,telpon-telponan,surat-suratan,Tukar-menukar foto dengan yang bukan mahromnya dan apabila mengirim/menerima surat supaya dikoreksikan kepada Pengurus/Guru,serta dilarang menerima tamu tanpa sepengetahuan Pengurus / Guru.
8.         Siswa-siswi dilarang pindah sekolah kecuali pada saat semesteran/penerimaan Raport, juga dilarang, pulang/menjenguk diluar waktu yang tentu di tentukan, kecuali atas izin pengurus.
9.         Siswa-siswi mulai pukul 21.00 WIB (waktu istirahat/tidur malam) dilarang Berkeliaran dan ngobrol-ngobrol.
10.     Siswa-siswi dilarang bertengkar/berantem, blok-blokan, geng- gengan, Memeras/menarjet/mengompas baik sesama siswa maupun pada orang lain dan berkuku panjang serta bagi siswa laki-laki dilarang berambut panjang.

Demikian peraturan Ponpes Anak-anak Cabe Rawit Nur salam Dandong Srengat Blitar, dengan ketentuan hal-hal yang belum tercantum bilamana perlu akan ditentukan kemudian.Kerjakan karena Allah semoga Allah paring lancar, manfaat dan barokah.
  
                       
Ketua Ponpes “NURSALAM”
          TTD                                              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar